Guru Honor SMA dan SMK Dibayar Melalui Bantuan Jasa Pembelajaran
PADANG - Tunjangan guru honor di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) menjadi tanggungan APBD Provinsi melalui dana Bantuan jasa pengajaran. Dana tersebut disalurkan ke sekolah tempat guru honor tersebut mengajar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal itu diterangkan Kepala ...
Selengkapnya