Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, menyoroti penanganan
dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah ditangani
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Menurutnya, proses penegakan hukum perlu
dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai lembaga perbankan daerah.
Nofrizon mengatakan, Kejati Sumbar saat ini tengah menangani dugaan
penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota
Sawahlunto. DPRD Sumbar, kata dia, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi
yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, proses penanganannya diharapkan
tetap berfokus pada oknum yang terlibat sehingga tidak menimbulkan persepsi
negatif terhadap Bank Nagari sebagai sebuah institusi.
Nofrizon menilai penyampaian keterangan pers Kejati Sumbar terkait perkara
tersebut memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat dan menjadi
perbincangan di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah
penyampaian mengenai rencana pemanggilan seluruh jajaran Direksi Bank Nagari
serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar.
"Dalam keterangan pers Kejati disebutkan
seluruh direksi Bank Nagari akan dipanggil, OJK juga telah dipanggil. Informasi
itu kemudian viral secara nasional. Seolah-olah Bank Nagari ini sangat
bermasalah, sementara lembaga perbankan dibangun atas dasar kepercayaan
masyarakat. Saya rasa Bank Nagari tidak seperti anggapan yang berkembang,
karena DPRD juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD ini,"
ujar Nofrizon di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (28/7).
Menurut Nofrizon, pemberitaan yang berkembang berpotensi memberikan dampak
terhadap daerah. Pasalnya, Bank Nagari merupakan satu-satunya badan usaha milik
daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut, setiap tahunnya Bank Nagari menyumbang dividen sekitar Rp500
miliar kepada pemerintah daerah. Selain itu, kualitas penyaluran kredit Bank
Nagari juga tergolong baik, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang berada di
kisaran 2,8 persen.
"Hal ini menunjukkan Bank Nagari
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. NPL-nya hanya
sekitar 2,8 persen," katanya.
Nofrizon mengungkapkan, sejak informasi mengenai perkara tersebut
berkembang, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mempertanyakan kondisi Bank
Nagari kepada DPRD Sumbar.
"Kalau dulu masyarakat bertanya
soal jalan rusak, sekolah rusak, atau irigasi, sekarang yang mereka tanyakan
bagaimana kondisi Bank Nagari. Apakah benar kondisinya terdampak akibat kasus
korupsi? Itu yang harus kami jelaskan kepada masyarakat,"
ucapnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya oknum di internal
Bank Nagari yang melakukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus
menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tersebut
diharapkan tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap Bank Nagari sebagai
institusi.
"Jika masyarakat kehilangan
kepercayaan dan kemudian beralih ke bank-bank swasta, tentu akan berdampak
terhadap Sumatera Barat. Sementara kita mengharapkan dividen dari perusahaan
daerah yang sehat ini," katanya.
Nofrizon mengakui Bank Nagari sebagai BUMD masih memiliki sejumlah hal yang
perlu terus diperbaiki. Karena itu, Komisi III DPRD Sumbar juga terus
menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja bank tersebut, baik dalam aspek
pelayanan, penyaluran kredit, maupun peningkatan kontribusi terhadap pendapatan
daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPRD Sumbar mendukung penuh
penindakan terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan,
pihaknya akan mendorong manajemen Bank Nagari memberikan seluruh data yang
dibutuhkan aparat penegak hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut
diharapkan tetap berfokus pada pihak yang bertanggung jawab dan tidak
menimbulkan persepsi yang berdampak terhadap institusi.
Ke depan, Nofrizon berharap Kejati Sumbar dapat terus mengedepankan
kehati-hatian dalam menyampaikan keterangan kepada publik agar tidak
menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga-lembaga di daerah.
"Kami berharap ke depan Bapak
Kajati dan jajaran dapat terus berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pers
kepada publik. Sumbar bukan daerah yang kaya. Kita membutuhkan perusahaan
daerah yang sehat dan mampu memberikan dividen bagi pembangunan. Jika
kepercayaan masyarakat menurun, tentu akan berdampak terhadap harapan kita
terhadap kontribusi Bank Nagari. Silakan tindak tegas oknum yang bersalah,
tetapi mari bersama-sama menjaga tata kelola yang selama ini telah dibangun
demi kemajuan daerah," tutupnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan perkara
tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti
permulaan yang dinilai cukup mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Peningkatan status perkara itu diumumkan pada Jumat (24/7/2026) setelah Tim
Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar merampungkan rangkaian
pemeriksaan, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta menggelar ekspose
perkara pada Kamis (23/7). Seiring berkembangnya proses penyidikan, Kejati
Sumbar juga membuka kemungkinan memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Nagari
beserta Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan fungsi
pengawasan dan pembinaan yang dijalankan organ pengawas sebagai pemegang
kendali modal, terutama di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan
modus operandi di sektor perbankan. (*)