Nofrizon Minta Penegakan Hukum Tak Gerus Kepercayaan terhadap Bank Nagari

Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, menyoroti penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai lembaga perbankan daerah.

Nofrizon mengatakan, Kejati Sumbar saat ini tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto. DPRD Sumbar, kata dia, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, proses penanganannya diharapkan tetap berfokus pada oknum yang terlibat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Bank Nagari sebagai sebuah institusi.

Nofrizon menilai penyampaian keterangan pers Kejati Sumbar terkait perkara tersebut memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyampaian mengenai rencana pemanggilan seluruh jajaran Direksi Bank Nagari serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar.

"Dalam keterangan pers Kejati disebutkan seluruh direksi Bank Nagari akan dipanggil, OJK juga telah dipanggil. Informasi itu kemudian viral secara nasional. Seolah-olah Bank Nagari ini sangat bermasalah, sementara lembaga perbankan dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Saya rasa Bank Nagari tidak seperti anggapan yang berkembang, karena DPRD juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD ini," ujar Nofrizon di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (28/7).

Menurut Nofrizon, pemberitaan yang berkembang berpotensi memberikan dampak terhadap daerah. Pasalnya, Bank Nagari merupakan satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Ia menyebut, setiap tahunnya Bank Nagari menyumbang dividen sekitar Rp500 miliar kepada pemerintah daerah. Selain itu, kualitas penyaluran kredit Bank Nagari juga tergolong baik, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang berada di kisaran 2,8 persen.

"Hal ini menunjukkan Bank Nagari menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. NPL-nya hanya sekitar 2,8 persen," katanya.

Nofrizon mengungkapkan, sejak informasi mengenai perkara tersebut berkembang, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mempertanyakan kondisi Bank Nagari kepada DPRD Sumbar.

"Kalau dulu masyarakat bertanya soal jalan rusak, sekolah rusak, atau irigasi, sekarang yang mereka tanyakan bagaimana kondisi Bank Nagari. Apakah benar kondisinya terdampak akibat kasus korupsi? Itu yang harus kami jelaskan kepada masyarakat," ucapnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya oknum di internal Bank Nagari yang melakukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tersebut diharapkan tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap Bank Nagari sebagai institusi.

"Jika masyarakat kehilangan kepercayaan dan kemudian beralih ke bank-bank swasta, tentu akan berdampak terhadap Sumatera Barat. Sementara kita mengharapkan dividen dari perusahaan daerah yang sehat ini," katanya.

Nofrizon mengakui Bank Nagari sebagai BUMD masih memiliki sejumlah hal yang perlu terus diperbaiki. Karena itu, Komisi III DPRD Sumbar juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja bank tersebut, baik dalam aspek pelayanan, penyaluran kredit, maupun peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPRD Sumbar mendukung penuh penindakan terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, pihaknya akan mendorong manajemen Bank Nagari memberikan seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut diharapkan tetap berfokus pada pihak yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persepsi yang berdampak terhadap institusi.

Ke depan, Nofrizon berharap Kejati Sumbar dapat terus mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan keterangan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga di daerah.

"Kami berharap ke depan Bapak Kajati dan jajaran dapat terus berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pers kepada publik. Sumbar bukan daerah yang kaya. Kita membutuhkan perusahaan daerah yang sehat dan mampu memberikan dividen bagi pembangunan. Jika kepercayaan masyarakat menurun, tentu akan berdampak terhadap harapan kita terhadap kontribusi Bank Nagari. Silakan tindak tegas oknum yang bersalah, tetapi mari bersama-sama menjaga tata kelola yang selama ini telah dibangun demi kemajuan daerah," tutupnya.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Peningkatan status perkara itu diumumkan pada Jumat (24/7/2026) setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar merampungkan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta menggelar ekspose perkara pada Kamis (23/7). Seiring berkembangnya proses penyidikan, Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Nagari beserta Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan organ pengawas sebagai pemegang kendali modal, terutama di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi di sektor perbankan. (*)

 

(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);