DPRD Sumbar Minta Anggaran Pendidikan Fokus Pembenahan Sarana Prasarana

PADANG - Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018 diharapkan fokus kepada pembenahan sarana prasarana serta tenaga kependidikan. Status hukum guru tidak tetap (GTT) hendaknya juga diperjelas untuk mendapat kepastian serta meminta pencabutan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru bicara Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna, Senin (2/10). Menurutnya, kondisi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) saat ini masih memprihatinkan.

"Melihat kondisi SMA dan SMK yang masih memprihatinkan, apakah itu dari infrastruktur bangunan, laboratorium dan termasuk ketersediaan tenaga kependidikan, Fraksi Gerindra meminta alokasi anggaran pada APBD 2018 lebih difokuskan kepada pembenahan sarana prasarana pendidikan dan tenaga kependidikan," kata Hidayat dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano tersebut.

Anggaran urusan pendidikan dalam RAPBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 direncanakan sebesar Rp585,947 miliar atau setara 27,01 persen dari total belanja langsung pada RAPBD. Hidayat juga meminta, Dinas Pendidikan melakukan tindaklanjut verifikasi terhadap kebutuhan tenaga pendidik serta kepastian hukum atas keberadaan guru tidak tetap (GTT).

Dia juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk mencabut moratorium penerimaan ASN tenaga kependidikan SMA dan SMK. Hal itu menurutnya karena masih terdapat ketimpangan yang luar biasa terhadap komposisi kependidikan yang berstatus ASN dengan GTT atau tenaga honorer.

Seperti diketahui, jenjang pendidikan SMA dan SMK dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi mulai tahun 2017. Tercatat, jumlah SMA dan SMK serta SLB di Sumatera Barat sebanyak 664 unit, baik negeri maupun swasta tersebar di 19 kabupaten dan kota.

Sementara itu, masih terkait pendidikan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan itu mengingatkan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 sejak Januari 2017.

"Namun sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas teknis dan cabang dinas untuk Dinas Pendidikan," katanya.

Kondisi tersebut, katanya, dinilai akan dapat mengganggu kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Apalagi, dalam penyelenggaraan urusan pendidikan tingkat menengah yang tersebar di kabupaten dan kota, tidak mungkin dapat dikendalikan oleh Dinas Pendidikan saja.

"Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan percepatan penetapan UPT, Cabang Dinas, serta penyesuaian nomenklatur terhadap beberapa OPD," tandasnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Senin (2/10) beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun 2018. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar. (pmc/publikasi01)