PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provini Sumatera Barat merampungkan pembahasan Rancangan peraturan Daerah perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Penetapan perubahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, Selasa (26/9).
Perubahan mendasar dari Perda tersebut adalah terjadinya kenaikan terhadap pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama dan pajak progresif. Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyediakan dana untuk membiayai pengalihan kewenangan pemerintah dari kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.
"Di samping itu, terutama untuk pajak progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,'' paparnya.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dia mengurai, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen.
"Untuk kendaraan kepemilikan keempat kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen," terangnya.
Dia memaparkan perkiraan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak progresif.
Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Selain beragendakan penetapan perubahan Perda Pajak Daerah, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. *Publikasi/01