Wagub Sumbar Ajukan RAPBD tahun 2018 ke DPRD

PADANG – Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat tahun mulai berjalan. Pemerintah provinsi telah mengajukan Nota Pengantar RAPBD dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (27/9).

Dalam penyampaian nota pengantar Ranperda APBD 2018, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan total APBD tahun 2018 sekitar Rp6,09 triliun. Jumlah ini lebih kecil dari APBD tahun 2017 setelah perubahan yang baru ditetapkan kemarin (Selasa, 26/9) sebesar Rp6,4 triliun.

“Total APBD tahun 2018 adalah sebesar Rp6,09 triliun terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp5,9 triliun dan belanja daerah Rp6,07 triliun,” kata Nasrul.

Dari sisi pendapatan daerah, dia menyebutkan direncanakan kenaikan pada pos Pendapatan Asli Daerah sekitar 13 persen dari Rp2,01 triliun menjadi Rp2,27 triliun. Kenaikan tersebut ditargetkan dari pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dari pendapatan lain-lain yang sah.

Sementara dari sisi belanja daerah, belanja tidak langsung direncanakan sekitar Rp3,9 triliun dan belanja langsung Rp2,1 triliun lebih. Belanja tidak langsung mengalami kenaikan sekitar Rp483 miliar dibanding tahun lalu, untuk belanja pegawai dan belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota.

Sedangkan pada sisi belanja langsung juga terjadi kenaikan sekitar Rp895 miliar. Belanja langsung diprioritaskan untuk memenuhi urusan wajib daerah, urusan pilihan serta pendukung urusan yang menjadi kewenangan provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD tahun 2018 menyatakan, pembahasan akan dilakukan secara komperehensif antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didahului pembahasan di tingkat komisi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

“Pembahasan akan dilakukan secara komperehensif antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD didahului pembahasan di tingkat komisi dengan OPD,” terangnya.

Dengan disampaikannya nota pengantar tersebut, DPRD segera akan mengagendakan tahapan-tahapan pembahasan dan mentargetkan penetapan APBD tahun 2018 bisa dilakukan paling lambat pada Desember 2017 mendatang.

“Meski terikat waktu namun pembahasan akan dilakukan secara cermat dan teliti sehingga anggaran yang akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Dia berharap, tahapan pembahasan hingga penetapan dapat berjalan sesuai rencana sehingga pelaksanaan APBD dapat dimulai dari awal tahun. Hal ini sangat penting menjadi perhatian agar anggaran yang disediakan dapat terserap secara optimal.

“Paling lambat Desember APBD sudah ditetapkan sehingga pada Januari tahun 2018 kegiatan sudah bisa dilaksanakan agar anggaran bisa optimal dan tidak terjadi keterlambatan,” tandasnya.(pmc/publikasi01)