PADANG - Turunnya target retribusi daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 menjadi sorotan tajam fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Meskipun secara umum pendapatan daerah mengalami kenaikan, namun turunnya target retribusi tersebut menjadi persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Sorotan terhadap pendapatan daerah khususnya retribusi daerah tersebut disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum pada rapat paripurna DPRD provinsi Sumatera Barat, Senin (2/10). Juru bicara Fraksi Hanura, Armiati meminta pemerintah provinsi untuk menjelaskan penurunan retribusi tersebut.
"Pada sisi pendapatan asli daerah memang terjadi kenaikan, diantaranya yang bersumber dari pajak daerah namun sumber pendapatan dari retribusi daerah terjadi penurunan. Kami meminta penjelasan terkait hal ini," kata Armiati.
Saat penyampaian nota pengantar RAPBD tahun 2018, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan, total APBD Sumatera Barat direncanakan Rp6,09 triliun terdiri dari pendapatan daerah Rp6,9 triliun dan belanja daerah Rp6,07 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) dipatok naik 13 persen dari Rp2,07 triliun menjadi Rp2,27 triliun.
"Kenaikan PAD hanya bersumber dari pajak daerah yang sebagian besar berasal dari pajak kendaraan bermotor. Sementara, untuk retribusi terjadi penurunan," kata juru bicara Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Burhanuddin Pasaribu.
Retribusi daerah di dalam RAPBD tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp15 miliar. Target tersebut turun dari tahun 2017 yang sebesar Rp19,4 miliar. Penurunan tersebut menurut Burhanuddin berbanding terbalik dengan disahkannya perubahan Perda tentang Retribusi Daerah beberapa waktu lalu.
Sementara menyoal kenaikan pendapatan daerah tahun 2018 dibanding APBD tahun 2017 awal, juru bicara Fraksi Golkar Marlina Suswati menyebutkan perbandingan dengan APBD perubahan justru terjadi penurunan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar itu meminta pemerintah daerah memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan.
Pandangan umum fraksi bukan sekedar sikap politik akan tetapi muatannya juga merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perumusan, pembahasan dan penetapan Ranperda APBD.
"Untuk itu kami mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi terkait hal-hal yang dipertanyakan," ujarnya.
Dalam pandangan umum fraksi tersebut, fraksi-fraksi juga mempertanyakan perbandingan alokasi anggaran untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Juga dipertanyakan persoalan pengelolaan aset daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (pmc/publikasi01)