FILE

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO·MOR 55 TAHUN 2018, Tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat DPRD Prov. Sumbar

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Uraian T...

Selengkapnya

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO·MOR 45 ·TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Menimbang a. ·bahwa berdasa:tkan ·ketentuan ayat -(1-) -Pasa:l 109 -Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa "Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan m...

Selengkapnya

SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 5 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa dengan telah diambil sumpah jabatan Atas Nama H.Djunaidi Boer, SE Anggota Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada rapat Paripuma tanggal 6 Mei 2019, maka anggota yang bersangkutan harus ditempatkan pada alat kelengkapan dewan; b. bahwa sesuai dengan...

Selengkapnya

SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 4 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3/ SB / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Laporan Ket...

Selengkapnya

SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 3 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 60 huruf (b) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, salah satu tugas Komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan lingkup tugas komisi; b. bahwa untuk kelancaran pembahasan rancangan p...

Selengkapnya

SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 2 / Kep-Pimp / 2019

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1/SB/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/SB/2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) De...

Selengkapnya

SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 1 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 60 huruf (b) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, salah satu tugas Komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan lingkup tugas komisi; b. bahwa untuk kelancaran pembahasan rancangan p...

Selengkapnya

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 7 /SB/ 2019

a. bahwa Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna tanggal 26 April 2019; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diata...

Selengkapnya

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 6 /SB/ 2019

a. bahwa Gubemur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan secara resmi Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud h uruf a diatas, telah...

Selengkapnya

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 5 /SB/ 2019

a. bahwa dengan telah diambil sumpah jabatan Atas Nama H.Djunaidi Boer, SE Anggota Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada rapat Paripurna tanggal 6 Mei 2019, maka anggota yang bersangkutan harus ditempatkan pada alat kelengkapan dewan; b. bahwa sesuai denga...

Selengkapnya