SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 1 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 60 huruf (b) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, salah satu tugas Komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan lingkup tugas komisi; b. bahwa untuk kelancaran pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, dirasa perlu menetapkan pimpinan dan anggota pembahasan dari komisi tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Nama File : Keputusan_Pimpinan_DPRD_Prov._Sumbar_No_._1_.pdf
Size : 183.86 KB
Action : DOWNLOAD