Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Rekomendasi sebagai hasil dari pembahasan tersebut telah pula disampaikan DPRD pada Pemprov Sumbar dengan tujuan agar pemerintahan Sumbar menjadi lebih baik lagi demi kemajuan masyarakat dan daerah.
Penetapan dan penyampaian rekomendasi tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Sumbar, Selasa (28/4) di gedung dewan.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan LKPJ kepala daerah amat penting. LKPJ merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam rangka memenuhi kewajibannya.
Muhidi menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, LKPJ diserahkan gubernur lalu dibahas DPRD.
Dari hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran dan pembentukan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah selain juga kebijakan strategis kepala daerah.
Untuk pembahasan tersebut, DPRD melaksanakan dua tahapan sesuai dengan tata tertib. Pertama, pembahasan dilakukan komisi-komisi bersama OPD mitra kerja. Kedua pembahasan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh panitia khusus.
Ia memaparkan, meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, rekomendasi DPRD tetapkan amat sangat sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti Gubernur beserta perangkatnya. Hal tersebut demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Pasca telah disampaikannya rekomendasi, DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi tersebut oleh gubernur dan OPD.
"Untuk itu, kami minta pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala, yakni sekali dalam enam bulan," ujarnya.
Muhidi juga meminta komisi-komisi untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerja Komisi.
"Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala tahun 2025 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Muhidi menegaskan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut tidak hanya berupa tindakan normatif. Akan tetapi juga betul-betul ditindaklanjuti secara konkrit, agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan ia menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 masih terdapat berbagai hal yang memerlukan penyempurnaan.
Ia mengatakan rekomendasi DPRD yang berisi saran, masukan, serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah merupakan kontribusi yang sangat berarti bagi Pemerintah Sumbar.
"Rekomendasi tersebut kami pandang sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama, sekaligus menjadi landasan
penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan strategis demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang," paparnya. (*)