SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 3 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 60 huruf (b) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, salah satu tugas Komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan lingkup tugas komisi; b. bahwa untuk kelancaran pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, dirasa perlu menetapkan pimpinan dan anggota pembahasan dari komisi tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

Nama File : Keputusan_Pimpinan_DPRD_Prov._Sumbar_No_._3_Tgl_._20_Maret_2019_.pdf
Size : 187.2 KB
Action : DOWNLOAD