SK PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 3 / Kep-Pimp / 2019

a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 60 huruf (b) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, salah satu tugas Komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan lingkup tugas komisi; b. bahwa untuk kelancaran pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, dirasa perlu menetapkan pimpinan dan anggota pembahasan dari komisi tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

Nama File : Keputusan_Pimpinan_DPRD_Prov._Sumbar_No_._3_Tgl_._20_Maret_2019_.pdf
Size : 187.2 KB
Action : DOWNLOAD

(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);