KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 7 /SB/ 2019

a. bahwa Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna tanggal 26 April 2019; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dinyatakan bahwa Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dituangkan dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018;

Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_._7_.pdf
Size : 446.65 KB
Action : DOWNLOAD