KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 5 /SB/ 2019
a. bahwa dengan telah diambil sumpah jabatan Atas Nama H.Djunaidi Boer, SE Anggota Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada rapat Paripurna tanggal 6 Mei 2019, maka anggota yang bersangkutan harus ditempatkan pada alat kelengkapan dewan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 209 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2018 Tentang Penetapan Pimpinan dan Susunan Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2014-2019 Masa Tugas Tahun 2018-2019;
Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_.5_.pdf
Size : 257.49 KB
Action : DOWNLOAD