PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO·MOR 45 ·TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Menimbang
a. ·bahwa berdasa:tkan ·ketentuan ayat -(1-) -Pasa:l 109 -Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa "Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan -tersebut"-;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekret-ariat Dewan -Perwakila:n -Rakyat -Daerah ·Provinsi Sumatera Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Nama File : Peratutran_Gubernur_Sumbar_No._45_Tahun_2018,_Tentang_Kedudukan,_Susunan_Organisasi,_Tugas_Dan_Fungsi_Serta_Tata_Kerja_Sekretariat_DPRD_.pdf
Size : 372.5 KB
Action : DOWNLOAD