KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 6 /SB/ 2019
a. bahwa Gubemur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan secara resmi Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud h uruf a diatas, telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Kepala Daerah sesua1 peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_._6_.pdf
Size : 243.97 KB
Action : DOWNLOAD