Desa Adat Pengakuan Negara Terhadap Pemerintahan Adat
Desa Adat Pengakuan Negara Kepada Kearifan LokalSIJUNJUNG - Adanya aturan penerapan desa adat dalam sistim pemerintahan terendah merupakan pengakuan sekaligus penghormatan negara terhadap kearifan lokal masyarakat. Saat ini, sedikitnya delapan provinsi di Indonesia merancang untuk mengembalikan sist...
Selengkapnya