PADANG - Persoalan barkaitan tapal batas daerah antar kabupaten dan kota serta tapal batas provinsi harus dituntaskan dengan jelas. Tanpa batas yang jelas, akan menjadi kendala dalam merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. Suwirpen Suib menjelaskan, saat ini tengah dilakukan revisi terhadap Perda nomor 3 tahun 2012 tentang RTRW Sumatera Barat 2017-2037.
"Agar tidak ada kendala dalam merevisi RTRW, masalah tapal batas antar kabupaten dan kota harus jelas dan tuntas," katanya, Selasa (24/7).
Dia mengakui, persoalan tapal batas tidak saja menjadi persoalan di Sumatera Barat. Banyak daerah di Indonesia yang menghadapi permasalahan yang sama. Kondisi ini menurutnya akan berpengaruh kepada pemetaan wilayah.
"Masalah tapal batas akan menjadi kendala dalam melakukan pemetaan wilayah, dimana wilayah hutan, wilayah industri, wilayah pertambangan, wilayah konservasi, wilayah perikanan dan sebagainya," ujarnya.
Revisi Perda RTRW Sumatera Barat diajukan oleh pemerintah provinsi ke DPRD untuk melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah dan kawasan. Diantara yang akan difokuskan di dalam RTRW tersebut adalah kawasan Danau Maninjau.
Saat ini, pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 itu terus didalami dan diharapkan sesudah perubahan APBD 2018 mendatang bisa dirampungkan. Ketua Panitia Khusus revisi RTRW Sumatera Barat, Saidal Masfiuddin menyebutkan, pembahasan juga melibatkan para kepala daerah kabupaten dan kota.
"Keterlibatan kepala daerah kabupaten dan kota ini adalah untuk sinkronisasi sehingga pemetaan wilayah nantinya menjadi jelas tanpa ada persoalan di kemudian hari," kata Saidal.
Perda tersebut nantinya menurut Saidal, akan menjadi perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota. Melalui sinkronisasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, rencana tata ruang wilayah Sumatera Barat bisa dipetakan secara maksimal.
"Ke depan, dengan tuntasnya revisi RTRW tersebut, pelaksanaan program pembangunan bisa dilakukan dengan lebih maksimal serta tepat sasaran," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang RTRW ke DPRD Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Pedoman dari pengajuan revisi Perda tersebut antara lain adanya pengalihan kewenangan beberapa sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kot ke pemerintah provinsi. Publikasi/01