PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar KUA PPAS APBD 2019 tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Senin (23/7). Kondisi ekonomi nasional, situasi di tahun politik serta perubahan iklim ikut mempengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan tahun depan.
"Proses penyusunan KUA PPAS tentunya memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik global, nasional maupun daerah. Disamping itu situasi politik serta faktor lingkungan seperti perubahan iklim dan cuaca buruk perlu juga diwaspadai," kata Irwan Prayitno dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim tersebut.
Irwan menyebutkan, tahun 2019 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak terlepas dari prioritas dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
"Penyusunan juga dilakukan dengan mempedomani tahap keempat RPJP Sumatera Barat tahun 2005-2025," jelasnya.
Dia menambahkan, tahun 2019, kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian juga ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat melalui penguatan sektor riil serta menciptakan lapangan kerja lebih luas lagi.
Kebijakan pembangunan ekonomi tersebut juga akan ditopang oleh pelaksanaan kegiatan yang secara langsung berpengaruh terhadap upaya pengurangan jumlah penduduk miskin. Diantaranya, melalui pemberdayaan usaha mikro, peningkatan kualitas pengelolaan agribisnis, pengembangan agrowisata dan ekowisata, sentra industri serta pengembangan pasar untuk produk unggulan.
Dalam penyampaian tersebut juga diungkapkan Irwan, target pendapatan daerah pada tahun 2019 mendatang diperkirakan sebesar Rp6,41 triliun lebih. Rencana tersebut sudah termasuk penerimaan dari dana perimbangan yaitu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Sementara pada sisi belanja daerah diperkirakan sekitar Rp6,41 triliun lebih. Rencana belanja ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya sekitar Rp6,09 triliun atau naik sekitar Rp316 miliar lebih.
"Rencana belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung yang diproyeksikan sekitar Rp4,2 triliun lebih dan belanja langsung sekitar Rp2,188 trilun," urainya.
Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam kesempatan itu menyampaikan agar dalam pembahasan KUA PPAS nantinya oleh DPRD bersama pemerintah daerah melakukan secara cermat dan detail. Hal itu harus dilakukan agar arah kebijakan pembangunan daerah tetap berada pada koridor yang benar sesuai dengan target RPJMD dan RPJP Sumatera Barat.
Dia juga mengingatkan, pemerintah provinsi melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat menyusun rencana kegiatan dengan seksama agar penggunaan anggaran bisa efektif dan tepat sasaran. Arah dan sasaran program pembangunan daerah harus benar-benar sesuai dengan tujuan pencapaian target pembangunan daerah yang telah disusun dalam RPJMD dan RPJPD. Publikasi 01