Muhidi saat mimimpin paripurna tersebut menyampaikan, pembahasan Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menata kembali konstruksi anggaran daerah, menyusul adanya tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dalam pembahasan awal, Ranperda Perubahan APBD 2026 menghadapi defisit murni sekitar Rp204 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi penurunan target pendapatan serta bertambahnya kebutuhan belanja daerah, terutama untuk penanganan dampak bencana.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui optimalisasi pendapatan serta rasionalisasi belanja dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
“Fokus pada pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah adalah membalancekan kembali konstruksi anggaran antara pendapatan dan belanja daerah, baik melalui optimalisasi target pendapatan maupun rasionalisasi belanja melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ujar Muhidi.
Dari pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD berhasil menyeimbangkan kembali konstruksi anggaran yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD 2026.
Seluruh fraksi DPRD Sumbar juga telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Fraksi-fraksi menyatakan dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat yang dipimpin Muhidi tersebut, DPRD kemudian menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumbar Nomor 16/SB/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Muhidi meminta Pemprov Sumbar segera menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi. Langkah ini penting agar program dan kegiatan yang telah diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan.
“Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Muhidi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemprov Sumbar selanjutnya menunggu proses evaluasi sebelum perubahan anggaran tersebut ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama tersebut menjadi hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah sebelumnya DPRD dan Pemprov Sumbar menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026.