DPRD Sumatera Barat menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun
2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027 melalui
rapat paripurna, Kamis (27/8).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi,
didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Dari pihak
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy,
bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Muhidi menyampaikan laporan pelaksanaan
reses serta kinerja DPRD selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026.
Muhidi mengatakan, sesuai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018, masa persidangan terdiri atas masa sidang dan masa reses.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka akuntabilitas,
transparansi, serta pertanggungjawaban moral dan politis, di akhir masa
persidangan DPRD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan
kinerjanya di hadapan rapat paripurna DPRD," ujarnya.
Ia menyebutkan, sesuai agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan Badan
Musyawarah, reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026 telah dilaksanakan
pada 18 hingga 24 Agustus 2026.
Dari pelaksanaan reses tersebut, kata Muhidi, DPRD telah menampung
berbagai aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penyelenggaraan pembangunan
daerah. Aspirasi yang disampaikan mencakup usulan baru maupun usulan sebelumnya
yang belum ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.
"Aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi
tanggung jawab DPRD untuk memperjuangkannya. Kita akan kawal aspirasi dari
masyarakat ini nantinya bisa ditampung ke dalam program pembangunan
daerah," katanya.
Aspirasi tersebut, sambung Muhidi, pada hari itu juga telah disampaikan
secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi bahan
pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Muhidi menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan
Ketiga Tahun 2025/2026, DPRD juga telah menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni
pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dalam fungsi pembentukan perda, DPRD bersama Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat telah menetapkan Ranperda tentang Penyertaan Modal PT Jamkrida
dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
Sementara itu, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, Ranperda tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Perubahan atas
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih dalam proses
pembahasan di tingkat komisi.
Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda
tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup telah menyelesaikan penyusunan naskah akademiknya.
Untuk fungsi anggaran, Muhidi mengatakan DPRD bersama pemerintah
daerah telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas Perubahan KUA-PPAS
Tahun 2026 serta KUA-PPAS Tahun 2027.
KUA-PPAS tersebut telah ditetapkan pada 14 Agustus 2026.
Selanjutnya, RAPBD Perubahan Tahun 2026 dan RAPBD Tahun 2027 akan dibahas pada
Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027.
Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan
Bapemperda juga telah melakukan berbagai rapat dan kunjungan lapangan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan perda dan
peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana perda, serta mengawasi pelaksanaan
program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dialokasikan
dalam APBD Sumbar.
"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan
rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait
sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Kita mendorong
itu untuk ditindaklanjuti," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD
Sumbar atas dedikasi, kerja sama, serta komitmen yang telah dibangun bersama
selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026.
“Berbagai agenda kedewanan telah dapat dilaksanakan melalui proses pembahasan, pengkajian, dan pengambilan keputusan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah. Semoga melalui semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama, seluruh agenda Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (*)