Tutup Masa Persidangan Ketiga, DPRD Serahkan Aspirasi Reses ke Pemprov

DPRD Sumatera Barat menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027 melalui rapat paripurna, Kamis (27/8).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Muhidi menyampaikan laporan pelaksanaan reses serta kinerja DPRD selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026.

Muhidi mengatakan, sesuai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan terdiri atas masa sidang dan masa reses.

"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka akuntabilitas, transparansi, serta pertanggungjawaban moral dan politis, di akhir masa persidangan DPRD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerjanya di hadapan rapat paripurna DPRD," ujarnya.

Ia menyebutkan, sesuai agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan Badan Musyawarah, reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026 telah dilaksanakan pada 18 hingga 24 Agustus 2026.

Dari pelaksanaan reses tersebut, kata Muhidi, DPRD telah menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penyelenggaraan pembangunan daerah. Aspirasi yang disampaikan mencakup usulan baru maupun usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.

"Aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tanggung jawab DPRD untuk memperjuangkannya. Kita akan kawal aspirasi dari masyarakat ini nantinya bisa ditampung ke dalam program pembangunan daerah," katanya.

Aspirasi tersebut, sambung Muhidi, pada hari itu juga telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Muhidi menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026, DPRD juga telah menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsi pembentukan perda, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Ranperda tentang Penyertaan Modal PT Jamkrida dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.

Sementara itu, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi.

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyelesaikan penyusunan naskah akademiknya.

Untuk fungsi anggaran, Muhidi mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 serta KUA-PPAS Tahun 2027.

KUA-PPAS tersebut telah ditetapkan pada 14 Agustus 2026. Selanjutnya, RAPBD Perubahan Tahun 2026 dan RAPBD Tahun 2027 akan dibahas pada Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027.

Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda juga telah melakukan berbagai rapat dan kunjungan lapangan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan perda dan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana perda, serta mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dialokasikan dalam APBD Sumbar.

"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Kita mendorong itu untuk ditindaklanjuti," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar atas dedikasi, kerja sama, serta komitmen yang telah dibangun bersama selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025/2026.

“Berbagai agenda kedewanan telah dapat dilaksanakan melalui proses pembahasan, pengkajian, dan pengambilan keputusan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah. Semoga melalui semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama, seluruh agenda Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (*)