PADANG — Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/9). Kunjungan tersebut bertujuan untuk observasi terkait penerapan tata tertib, kode etik, serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rombongan BK DPRD Riau disambut Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar. Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, termasuk penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan kedisiplinan anggota DPRD.
Bakri Bakar mengatakan, dari awal tahun BK DPRD Sumbar telah memproses beberapa permasalahan, salah satunya yang menyangkut salah satu dewan yang terkait kasus pinjam-meminjam dengan pihak perbankan yang apabila telah masuk ke ranah pidana, maka penanganannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau sudah masuk ranah pidana, tentu tidak bisa terlalu jauh kita tangani. Tetapi secara prosedural tetap kita proses sesuai kewenangan BK, termasuk ketika ada permintaan keterangan dari penegak hukum," ujar Bakri.
keseluruhan DPRD Sumbar telah memiliki perangkat aturan yang mengatur pelaksanaan tugas BK, mulai dari tata tertib, kode etik hingga tata beracara. Ketiga instrumen tersebut menjadi rujukan dalam setiap proses penanganan persoalan yang masuk ke Badan Kehormatan.
Ia menegaskan, posisi BK dalam persoalan tersebut tetap berada pada koridor kewenangan kelembagaan. BK dapat memproses aspek yang berkaitan dengan tata tertib dan kode etik, namun tidak mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum dalam perkara yang masuk ranah pidana.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga mencakup persoalan anggota DPRD yang tengah berhadapan dengan proses hukum serta bagaimana tindak lanjutnya terkait hak-hak
batas kewenangan BK dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota BK DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan pembahasan juga menyentuh hak-hak anggota DPRD yang sedang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.
"Ketika persoalan sudah berada di luar tupoksi Badan Kehormatan, tentu kita tidak bisa masuk terlalu jauh. Kita harus melihat dasar dan kewenangan yang ada," katanya.
Selain persoalan hukum, BK DPRD Sumbar juga telah melakukan sejumlah rapat terkait kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD dalam rapat-rapat resmi, termasuk rapat paripurna. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi BK dalam memastikan anggota DPRD menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Irsyad menegaskan, seluruh proses penanganan persoalan di BK harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak didasarkan pada kepentingan tertentu.
"Secara keseluruhan, kita terus berkomitmen menjaga marwah DPRD Sumbar. Setiap persoalan yang masuk akan kita lihat berdasarkan aturan dan prosedur yang ada," uja