Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon langsung berangkat ke Padang setelah mendapat informasi dari Sekretariat DPRD Sumbar bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Kamis (10/9).
Saat informasi tersebut diterima, Nofrizon mengaku tengah berada di daerah
pemilihan (dapil)nya di Agam untuk menghadiri kegiatan masyarakat. Namun, ia
meninggalkan kegiatan tersebut dan kembali ke Padang untuk menerima aspirasi
mahasiswa dan pekerja yang tergabung dalam KSPSI.
“Saya diberitahu sekretariat bahwa akan ada penyampaian aspirasi
dari kelompok masyarakat dan mahasiswa. Tadinya saya sedang di dapil menghadiri
kegiatan masyarakat. Karena ada informasi tersebut, saya langsung berangkat ke
Padang,” ujar Nofrizon di sela-sela menerima aspirasi KSPSI.
Menurut Nofrizon, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus terbuka terhadap
aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Karena itu, ia memilih hadir untuk
mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.
Namun, setibanya di DPRD Sumbar, hanya KSPSI yang datang menyampaikan aspirasi.
Sementara HMI yang sebelumnya diinformasikan juga akan menyampaikan aspirasi,
batal datang.
“Yang datang menyampaikan aspirasi hari ini hanya satu kelompok masyarakat,
yaitu KSPSI. Untuk HMI, ternyata tidak jadi datang. Saya heran juga kenapa
mahasiswa batal menyampaikan aspirasi mereka, padahal pemberitahuannya sudah
masuk,” katanya.
Nofrizon menegaskan DPRD Sumbar tetap membuka ruang bagi
masyarakat dan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut
akan didengarkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.
“DPRD terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Kalau ada yang
ingin menyampaikan aspirasi, tentu kita akan dengarkan dan kita tindak lanjuti
sesuai kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam penyampaian aspirasi mereka ke DPRD Sumbar, KSPSI
menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Koordinator Lapangan KSPSI, Pandu Putra Utama, mengatakan aksi tersebut
merupakan bagian dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI AGN kepada
seluruh pengurus daerah di Indonesia.
“Melalui aksi ini, saya ingin mempertegas kembali bahwa KSPSI AGN Sumatera
Barat membuktikan komitmen dan keseriusannya untuk kesejahteraan buruh, serikat
ojol, dan serikat pekerja rumah tangga di Sumatera Barat,” ujar Pandu.
KSPSI membawa 10 tuntutan, di antaranya mendorong Undang-Undang Perlindungan
Ketenagakerjaan yang pro buruh, menjamin kepastian kerja dan upah layak,
menghentikan penyalahgunaan outsourcing, PKWT dan pemagangan, serta melindungi
pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim.
Mereka juga menuntut jaminan pesangon dan pencegahan PHK sepihak, penguatan
serikat pekerja dan kebebasan berserikat, peningkatan keselamatan dan kesehatan
kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar hak buruh, serta
perlindungan bagi buruh perempuan, disabilitas dan pekerja rentan. KSPSI juga
meminta program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang
(reskilling) bagi buruh.
Aspirasi KSPSI diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa,
Wakil Ketua Komisi II, Ilson Cong, Anggota Komisi II, Agus Syahdeman dan
Sekretaris Komisi III Nofrizon. Dalam pertemuan tersebut, massa juga memperoleh
kesepakatan tertulis yang ditandatangani Iqra Chissa.
Iqra mengatakan DPRD Sumbar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui
Komisi II, termasuk memanggil dinas terkait dan pihak aplikator dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP).
“Beberapa poin yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui Komisi
II untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan mitra-mitra
terkait,” tegas Iqra.
Ia mengatakan DPRD akan memilah tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah dan pemerintah pusat. Aspirasi yang menjadi kewenangan pusat akan
diteruskan kepada pemerintah pusat.
Terkait keluhan pengemudi ojek online mengenai kebijakan perusahaan aplikator,
DPRD Sumbar juga akan memanggil pihak aplikator untuk mencari solusi. Sementara
terkait belum meratanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), DPRD akan
meminta penjelasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar. (*)