Menguatkan Kedudukan Hukum Adat, Perda Tanah Ulayat Ditetapkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Artinya, Perda tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan...
Selengkapnya