Optimalkan Perhatian Terhadap Pesantren, Komisi V Inisiasi Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren

Optimalkan perhatian dan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan pesantren, DPRD Sumbar melalui Komisi V susun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren. 

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman saat diwawancarai baru-baru ini mengatakan, Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren merupakan inisiatif komisi V. Ranperda tersebut saat ini proses menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dasar pemikiran kita mengusulkan Ranperda ini adalah agar ada perhatian yang maksimal dari pemerintah provinsi terhadap pesantren. Kalau sekarang kita melihat belum ada perhatian terhadap pesantren ini, termasuk dari pemerintah pusat sendiri. Sementara untuk pemerintah provinsi kita belum bisa masuk karena kita belum punya instrumen yang mengaturnya," ujar Lazuardi.

Dengan kehadiran Perda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren ini nanti, jelas dia, Pemprov Sumbar akan bisa ikut campur dalam pengelolaan pesantren di Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, adanya campur tangan Pemprov di sini bukan berarti pemerintah daerah ikut masuk dalam penyusunan kurikulum, arah kebijakan dan hal yang lainnya. Namun pemerintah daerah akan lebih kepada mendorong pengembangan, membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren, dan memberikan dukungan dari sisi anggaran.

"Perlu regulasi agar kita punya kekuatan membantu pengembangan pesantren di Sumatera Barat, yaitu  dengan membentuk perda ini. Untuk dukungan anggaran bisa saja nanti diberikan dalam bentuk hibah. Keinginan kita seperti itu, namun untuk aturan jelasnya kita menunggu dulu hasil harmonisasi dari Kemenkumham, karena dalam menyusun peraturan ini kita harus menyelaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi," ulas politisi Golkar ini.

Dikatakan Lazuardi, meskipun pesantren bukanlah berada di bawah kewenangan provinsi, perda ini prioritas untuk dibahas oleh Komisi V. Hal ini sebagai wujud kepedulian terhadap pesantren-pesantren yang ada di Sumatera Barat.

Ditambah lagi, sistem pendidikan yang dijalankan pesantren memang sejalan dengan filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sehingga perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar untuk ikut serta dalam pengembangan pesantren.

“Kami ingin pendidikan pesantren  mendapat dukungan yang sama dengan pendidikan umum. Karena yang dididik di pesantren juga adalah anak-anak kita, generasi penerus Sumatera Barat. Semoga perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis keislaman di Sumbar,” tutup Lazuardi.

Senada, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menekankan bahwa pendidikan pesantren bersifat lebih holistik, karena tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan keagamaan.

“Masalah utama pendidikan pesantren adalah dasar hukum yang belum jelas, sehingga anggaran dari APBD provinsi belum bisa masuk. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren mendapatkan perhatian yang lebih konkret,” kata Sri Kumala. (*)