PADANG,- Ketua Komisi I DPRD Sumbar meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyampaikan muatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari kepada pihaknya, saat ini. Pasca telah keluarnya nomor register dari Perda tersebut, DPRD akan melakukan tindak lanjut mengenai beberapa poin Perda yang akan diberikan Peraturan Gubernur (Pelgub). “ Kita masih belum menerima penyampaian dari Biro Hukum terkait telah keluarya nomor register Perda tersebut, oleh karena itu kita tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal, Senin (21/5)
“ Kita berikan waktu hingga minggu depan, jika tidak. Maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Biro Hukum Pemprov,” tegasnya.
Sebelumnya , Ketua tim pembahas Ranperda Nagari Aristo Munandar mengatakan Ranperda tersebut tinggal menunggu persetujuan gubernur untuk mendapatkan lembaran daerah.
Ia mengatakan, tim pembahas belum mengetahui pasti pengajuan untuk ditandatangani oleh gubernur telah dilakukan atau belum, pihaknya masih menunggu kabar dari Biro Hukum, jika telah ada lembaran daerahnya itu menandakan Perda itu telah berlaku.
" Saya sendiri telah melihat draft Perda terkait Kabupaten Agam, mungkin, setelah ditandatangani oleh gubernur dan telah ada lembar daerahnya, sememinggu setelah itu, Agam akan mengesankan terlebih dahulu, " katanya. (Publikasi03)