PADANG,- Komisi I DPRD Sumbar, sebagi tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang E-Goverment. Bertekad untuk menyelesaikan regulasi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa sidang kedua tahun 2018, natinya Ranperda tersebut akan menciptkan sistem birokrasi yang lebih baik.
“ Kita telah menyiapkan tim pembahas dari komisi I , dalam waktu dekat tim yang telah dipersiapkan akan memulai pembahasan, “ Ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal saat ditemui Selasa (22/5)
Dia mengatakan, E- Goverment merupakan suatu regulasi yang memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi didalam stuktur pemerintahan. Dalam pemanfaatan sitem tersebut, nantinya akan meninkatkan efisiensi , akuntabilitas dan transparansi dalam urusan pemerintahan.
Berangkat dari hal itu, Ranperda ini, mempunyai peran strategis dalam menciptakan sistem biroktrasi yang lebih baik, tidak hanya itu, dalam hal pengawasan akan lebih mudah dimana semua data perkembangan pembangunan daerah akan tersimpan dalam satu data base yang dapat diakses secara berkala.
Sementara itu anggota tim pembahas Armiati mengatakan ketersediaan menu layanan publik pada situs pemerintahan daerah seyogyanya merupakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“E-Government tidak merupakan website semata, tapi merupakan salah satu cara menuju Good Government yang memberikan layanan dengan cepat pada masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap pengelolaan E-Government juga dapat menciptakan kenyamanan masyarakat dalam menerima layanan, memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholdernya, terutama dalam hal kinerja, efektifitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
Lebih jauh dia meminta agar penerapan E-Government dapat mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi. (Publikasi03)