Pemprov Sumbar Rancang Regulasi Pembangunan Industri

PADANG – Pemerintah provinsi Sumatera Barat merancang sebuah regulasi untuk memberikan payung hukum pembangunan industri daerah. Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), membidik pengembangan 10 komoditi unggulan.

Ranperda Pembangunan Industri Provinsi yang disusun untuk 20 tahun ke depan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Senin (20/11). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar menjelaskan, rencana tersebut adalah dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Sektor industri memberikan kontribusi yang cukup signifikan, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai tambah pada berbagai komoditas yang dihasilkan.

“Melihat peran penting sektor industri ini, sangat memungkinkan untuk memacu gerak pertumbuhan ekonomi sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang jelas dan terarah,” katanya.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, menyadari keterbatasan kapasitas daerah dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas jenis industri. Untuk itu, dilakukan pendekatan perencanaan komprehensif. Perencanaan difokuskan kepada komoditas dan jenis industri terpilih.

“Hal ini agar kapasitas yang ada dapat dicurahkan secara lebih padu. Memilih komoditas dilakukan dengan memperhatikan komoditas yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah,” ujarnya.

Dia menambahkan, karakteristik pembangunan industri Sumatera Barat tahun 2017-2037 diharapkan menjadi industri berdaya saing berbasis sumber daya daerah. Struktur industri yang kokoh mempunyai kaitan atau jaringan yang kuat dan bersinergi dengan subsektor ekonomi lainnya.

Adapun 10 komoditas unggulan yang dibidik untuk difokuskan dalam RPIP Sumatera Barat 2017-2037 antara lain industri pengolahan hasil laut dan perikanan, industri pengolahan kakao, industri makanan ringan, pengolahan gambir dan pengolahan minyak asiri. Kemudian juga difokuskan kepada industri hilir semen, industri kulit dan alas kaki, industri tekstil dan produk tekstil serta industri maritim dan industri alat mesin pertanian (alsintan).

Seiring dengan penyusunan RPIP tersebut, Ali Asmar juga menjelaskan akan mengembangkan dua kawasan industri sebagai persyaratan. Dua kawasan industri itu adalah Kawasan Industri Padangpariaman dan Kawasan Industri Padang Industrial Park (PIP).

Pengajuan Ranperda RPIP Sumatera Barat 2017-2037 dilakukan bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ranperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Ranperda Pengelolaan Sampah Regional. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim. (pmc/ publikasi 01)