PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) "bersitungkin" menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Ditargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2015 akan ditetapkan akhir November mendatang.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar menjadwalkan penetapan Ranperda APBD akan dilaksanakan pada rapat paripurna tanggal 21 November 2014. Penetapan tersebut akan didahului oleh penyampaian Laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Bano, Senin (10/11) menyampaikan, Badan Musyawarah baru saja menuntaskan rapat tentang peninjauan kembali agenda kegiatan pada sisa masa sidang ketiga tahun 2014.
"Bamus telah mengagendakan beberapa kegiatan DPRD pada sisa masa persidangan ketiga ini dan penetapan Ranperda APBD 2015 dijadwalkan pada 21 November mendatang," kata Arkadius.
Menjelang penetapan tersebut, terkait APBD, Bamus juga mengagendakan lanjutan rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan pendahuluan terhadap Ranperda APBD tersebut. Kemudian, akan dilanjutkan dengan rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar dalam rangka pembahasan dan finalisasi hasil pembahasan Ranperda APBD tahun 2015. Rapat kerja Banggar DPRD dan TAPD tersebut dijadwalkan berlangsung selama lebih kurang seminggu dari 12 November sampai 19 November 2014.
"Tahapan ini akan dikuatkan melalui rapat gabungan komisi untuk menyamakan persepsi terhadap hasil pembahasan Banggar dan TAPD pada Kamis 20 November 2014 serta rapat fraksi-fraksi untuk menyiapkan pendapat akhir fraksi," lanjutnya.
Melihat tahapan yang sudah dijadwalkan Bamus DPRD Sumbar tersebut, waktu pembahasan sampai kepada penetapan Ranperda APBD 2015 menjadi Perda hanya memiliki waktu sepuluh hari. Artinya, DPRD bersama TAPD akan berpacu sehingga bisa tepat waktu seperti yang dijadwalkan.
Di samping Ranperda APBD, DPRD Sumbar juga akan melakukan pembahasan terhadap empat Ranperda. Namun, penetapan ke empat Ranperda tersebut dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada 22 Desember mendatang. Agenda terkait empat Ranperda tersebut, pada 24 November 2014 dijadwalkan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi. Penetapan ke empat Ranperda tersebut dijadwalkan pada 22 Desember 2014.
Empat Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan Rabies dan pencabutan Ranperda Yayasan Minangkabau serta Ranperda ASI Ekslusif.
Sementara itu, dari keputusan Bamus DPRD Sumbar juga dijadwalkan tentang penetapan Program legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015. Kegiatan masa persidangan terakhir tahun 2014 ini akan diakhiri dengan penyampaian laporan hasil masa reses persidangan dan penutupan masa sidang ketiga tahun 2014 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2015.(padangmedia.com)