Perda HKAPA DPRD Diharapkan Dorong Peningkatan Kinerja Anggota Dewan

PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan untuk berkinerja lebih baik.

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/8). Fraksi-fraksi sepakat untuk menyetujui Ranperda dimaksud menjadi Perda dengan masukan dan saran agar hal itu menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan berkinerja lebih baik lagi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HKAPA DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib membacakan laporan kerja Pansus menyampaikan saran agar dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja kedewanan dan pelaksanaan fungsi DPRD. Perda tersebut hendaknya segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga bisa segera dilaksanakan.

Dia menyampaikan, ada beberapa perubahan di dalam pasal-pasal yang dirasakan perlu, setelah melakukan proses pembahasan. Pansus telah melakukan konsultasi ke Ditjen Fasilitasi Kepala Daerah dan Ditjen keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Pembahasan juga diiringi dengan serangkaian rapat kerja serta rapat finalisasi bersama dengan pemerintah provinsi dan disampaikan di dalam rapat gabungan Komisi," kata Suwirpen.

Diantara perubahan terhadap Ranperda tersebut, menurut Suwirpen antara lain pada konsideran mengingat dan menambah beberapa pengertian baru.

Selain itu, juga telah dilakukan beberapa perubahan pada pasal antara lain yang memuat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses serta jaminan kesehatan dan pasal yang memuat aturan mengenai tunjangan transportasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit tersebut mengapresiasi kerja Pansus dalam melakukan pembahasan. Menurutnya, Perda tentang Pelaksanaan HKAPA DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan merupakan Perda Kumulatif terbuka.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat juga mengapresiasi kinerja DPRD yang telah merampungkan Perda HKAPA DPRD. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD telah memiliki payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

"Tentunya kami berharap, Perda ini menjadi dorongan bagi anggota DPRD untuk semakin meningkatkan kinerja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Sumatera Barat ke depan," tutupnya. (Pmc/Publikasi01)