Serentak, Pengajuan RKUPA PPAS 2017 dan RKUA PPAS 2018

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Rencana Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) APBD perubahan tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 secara bersamaan.

Pengajuan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (1/8). Pengajuan tersebut seiring dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, memimpin rapat paripurna menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016, penyampaian RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian RKUA PPAS APBD tahun 2018.

"Pengajuan secara bersamaan ini dimaksudkan agar terdapat keterpaduan dan sinkronisasi dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota serta untuk menjamin konsisten dan percepatan pembahasan," kata Arkadius.

Dia mengingatkan, dalam pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2018, hendaknya pemerintah provinsi memperhatikan beberapa hal yang akan menjadi muatan dalam RKUA PPAS tersebut. Diantaranya adalah arah kebijakan dan program pembangunan di dalam RKUA PPAS hendaknya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

"Pendistribusian alokasi anggaran juga harus disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan prinsip "money follow program" bukan dilakukan dalam rangka pemerataan alokasi anggaran pada semua SKPD," ingatnya.

Dia menegaskan, alokasi anggaran saat ini tidak lagi berdasarkan prinsip "money follow function". Prinsip "money follow program" adalah pendanaan mengikuti program prioritas yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, Arkadius juga mengingatkan agar program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus betul-betul dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD.

Dalam kesempatan rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tersebut, dia juga mengingatkan beberapa hal terkait rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2016.

"DPRD telah menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan yang tentunya untuk diperhatikan dan diimplementasikan di dalam KUA PPAS APBD tahun 2018," ujarnya.

Dengan pengajuan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 itu, DPRD akan segera melakukan pembahasan pendahuluan melalui komisi-komisi bersama mitra kerja dari pemerintah daerah. Kemudian, pembahasan akan berlanjut ke tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Penetapan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 ditargetkan pada 21 Agustus 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 pada 23 Agustus 2017 mendatang. Diharapkan, pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal sehingga penetapannya bisa dilakukan tepat waktu," tandasnya. *Publikasi/01