PADANG - Nelayan kapal bagan di Sumatera Barat kembali resah. Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 dirasakan akan sangat merugikan. Mulai dari pengaturan alat penangkapan ikan (API), alat bantu penangkapan ikan (ABPI) hingga Surat Layak Operasi (SLO), SPB, SIUP, SIPI dan sebagainya.
Keresahan itu semakin menguat karena tenggang waktu yang diberikan kepada nelayan hingga tanggal 7 Maret 2017 mendatang semakin dekat. Nelayan kapal bagan yang sudah sempat tenang melaut setelah penundaan dan revisi Permen KP hingga akhir Desember 2016 lalu, kembali khawatir akan nasib mereka.
"Kami khawatir kalau hingga tenggang waktu pada tanggal 7 Maret nanti belum ada solusi yang memihak kepada nelayan, kapal bagan tidak bisa beroperasi dan ribuan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari kapal bagan akan menjadi pengangguran," keluh Syaiful, salah seorang pengurus persatuan nelayan dalam pertemuan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/2).
Syaiful mengungkapkan, banyak aturan dalam Permen KP nomor 71 tahun 2016 yang dinilai tidak masuk akal. Diantaranya pengaturan API dan ABPI. Peralatan tangkap nelayan kapal bagan selama ini adalah jaring jenis waring dengan ukuran 4 mm sementara yang dibolehkan adalah jaring dengan ukuran 2,5 inchi.
Tonase kapal bagan untuk pengurusan izin juga dinilai menyulitkan, dimana untuk kapal bertonase diatas 30 Gross Ton (GT) izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Hal yang menyulitkan lainnya adalah masalah perizinan seperti SLO, SPB, SIUP dan SIPI.
Dia mengungkapkan, di Sumatera Barat ada ribuan nelayan yang menggantungkan hidup sebagai nelayan kapal bagan. Kalau kapal bagan tidak dibolehkan beroperasi, bagaimana nasib mereka dan keluarganya.
Hendra Damas, perwakilan pemilik kapal bagan, dalam kesempatan itu sangat meminta DPRD dan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk mencari solusi agar kapal bagan bisa tetap beroperasi dan nelayan tetap melaut. Dia meminta, pemerintah dan DPRD menyikapi dan berpihak kepada nelayan.
Kedatangan nelayan kapal bagan di DPRD Sumatera Barat disambut Ketua Komisi II Yuliarman bersama Sekretaris Komisi Nofrizon dan beberapa orang anggotan antara lain Komi Chaniago dan Zusmawati serta anggota DPRD Sumbar yang juga salah seorang pemilik kapal bagan Indra Datuak Rajolelo. Turut mendampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri.
Menjawab keluhan nelayan, Ketua Komisi II Yuliarman berjanji, DPRD akan menindaklanjuti supaya mendapatkan solusi yang memihak kepada nelayan. Dia mengungkapkan, kondisi itu harus disikapi secara tepat namun karena menyangkut pemerintah pusat tentunya DPRD dan pemprov menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. (www.padangmedia.com)