PADANG, Set DPRD---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali menyusun (rolling) keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk masa tugas tahun 2017. Penyusunan ulang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Perombakan AKD tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Jumat (27/1). AKD yang dilakukan penyusunan ulang adalah Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM saat membuka rapat paripurna penyusunan dan penetapan susunan AKD tahun 2017, Jumat (27/1) menjelaskan, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2016 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, bahwa dalam rangka penyegaran dan dinamisasi maka penempatan anggota DPRD dalam alat kelengkapan didasarkan atas usulan fraksi-fraksi dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
"Dengan berakhirnya masa tugas AKD untuk tahun 2016 maka pimpinan DPRD telah menyurati fraksi-fraksi agar mengusulkan anggota untuk ditempatkan pada Alat kelengkapan," ujarnya dalam rapat paripurna perdana DPRD Sumatera Barat tahun 2017 ini.
Setelah keanggotaan alat kelengkapan tersusun, rapat paripurna diskor sekitar 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anggota DPRD yang telah masuk di susunan keanggotaan AKD memilih pimpinan masing-masing.
Hasil dari pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan, Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) diketuai oleh H.Mochlasin,S.Si dari Fraksi PKS dengan wakil ketua Asrul Tanjung,S.Ag dari Fraksi Demokrat dengan Sekretaris dijabat oleh Sekretaris DPRD, H. Raflis, SH, MM. Kemudian, Komisi I dipimpin oleh Drs. Achiar, M.Pd dari Fraksi gabungan PDIP, PKB dan PBB, Wakil Ketua H. Sabrana, SE dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Ahmad Rius,SH dari Fraksi PAN.
Kemudian, Komisi II Diketuai oleh Yuliarman (Fraksi PPP), Wakil Ketua H. Muzli M Nur,S.Pd (F. PAN) dan Sekretaris H.Novrizon, S.Sos (F. Demokrat). Selanjutnya Ketua Komisi III dipegang oleh Afrizal,SH,MH (F. Golkar), Wakil Ketua, Drs.Burhanuddin Pasaribu (F.PDIP,PKB dan PBB) dan Sekretaris Ismunandi Sofyan, SE (F. Gerindra).
Berikutnya, pimpinan Komisi IV dipercayakan kepada H. M. Nurnas, S.T (F. Demokrat) dengan Wakil Ketua H. Irradatillah, S.Pt (F.PPP) dan Sekretaris H. Yulfitni Djasiran,SH (F. Golkar). Terakhir, Komisi V dipimpin Ketua H. Hidayat, SS,MH (F. Gerindra), Wakil Ketua Marlina Suswati (F. Golkar) dan Sekretaris H. Rafdinal, SH (F.PKS).
Hendra Irwan Rahim dalam kesempatan itu mengingatkan, sebelum alat kelengkapan menyusun program kerja masing-masing, hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah agenda-agenda kegiatan yang masih menjadi tunggakan pada masa tugas tahun sebelumnya harus tetap menjadi prioritas oleh anggota alat kelengkapan yang baru.
Dia menyebutkan, beberapa agenda tunggakan seperti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang pendirian yayasan beasiswa Minangkabau, Ranperda Zakat dan Ranperda tentang Nagari.
Kemudian, untuk efektifitas pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan perlu lebih ditingkatkan agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hendra juga mengingatkan bahwa, salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Tanggungjawab ini perlu ditata dan diorganisir dengan baik pelaksanaannya agar dapat lebih optimal dan dirasakan oleh masyarakat. */Publikasi