PADANG, — Perlindungan konsumen dan kepastian kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas. Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumbar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Produk Halal kepada pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar pada 5 Oktober 2026.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menilai keberadaan regulasi tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat. Terlebih, lebih dari 95 persen penduduk Sumbar beragama Islam.
“Regulasi daerah terkait jaminan produk halal di Sumatera Barat adalah suatu kemestian. Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan,” tegas Irsyad.
Menurutnya, kepastian kehalalan produk merupakan kebutuhan mendasar bagi umat Islam. Tanpa jaminan dan pengawasan yang memadai, masyarakat berisiko mengonsumsi atau menggunakan produk yang status kehalalannya belum jelas.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran konsumen untuk memeriksa produk yang beredar. Diperlukan kebijakan yang memberikan landasan hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem jaminan produk halal.
“Jangan sampai produk yang tidak halal beredar bebas di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Ini harus menjadi perhatian bersama dan perlu diatur secara jelas melalui regulasi,” ujarnya.
Perlindungan Konsumen Tak Cukup dengan Imbauan
Fraksi PKS memandang, sebagai daerah yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Sumatera Barat perlu menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Irsyad, komitmen terhadap nilai keislaman harus berjalan seiring dengan upaya memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal. Karena itu, Ranperda yang diusulkan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan normatif, tetapi mampu memperkuat perlindungan konsumen melalui mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan.
Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan pihak terkait dalam meningkatkan pengawasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk.
Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri risiko ketika memilih produk di pasaran. Kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan hak konsumen terlindungi dan ketentuan yang berlaku dijalankan secara bertanggung jawab.
Jadi Peluang bagi UMKM Lokal
Di sisi lain, Fraksi PKS menilai Ranperda Jaminan Produk Halal juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat.
Jaminan halal tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai kewajiban pelaku usaha. Jika didukung kebijakan yang tepat, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk lokal, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan ikut memfasilitasi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, terutama usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan informasi, biaya, maupun pendampingan.
Bagi Fraksi PKS, perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan. Regulasi yang disusun perlu memberikan kepastian bagi konsumen tanpa mengabaikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengusulan Ranperda ini menjadi langkah Fraksi PKS mendorong kehadiran kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat Sumbar. Selanjutnya, pembahasan di Bapemperda menjadi tahapan penting untuk mengkaji substansi, kewenangan pemerintah daerah, serta bentuk perlindungan dan fasilitasi yang dapat diterapkan melalui peraturan daerah.
Dengan regulasi yang tepat, Sumatera Barat diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan masyarakat dalam memperoleh produk halal, tetapi juga membangun ekosistem usaha halal yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.