Fraksi PPP Dorong Perda Jasa Konstruksi Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Seiring dengan telah disahkannya Perda Jasa Konstruksi melalui rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (8/9), Fraksi PPP mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi nantinya tidak hanya berhenti pada aspek regulasi. 

Perda tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku jasa konstruksi di daerah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Sumbar, Nofrizon, kemarin.

Menurut Nofrizon, setelah Perda ditetapkan, Pemprov Sumbar perlu memastikan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan mampu meningkatkan kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan tenaga kerja konstruksi daerah.

“Peningkatan kapasitas tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” kata Nofrizon.

Selain peningkatan kapasitas, Fraksi PPP juga menekankan pentingnya keterlibatan penyedia dan subpenyedia jasa konstruksi daerah yang disertai perlindungan terhadap hak serta kepastian pembayaran.

Menurutnya, keberpihakan kepada pelaku usaha lokal tidak cukup hanya dengan memberikan kesempatan terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Lebih dari itu, pelaku usaha daerah harus mendapatkan posisi usaha yang sehat dan berkeadilan.

Nofrizon juga meminta Pemprov Sumbar segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaan, sistem informasi, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.

“Hal ini penting agar Perda dapat dilaksanakan secara efektif sejak mulai berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi PPP menilai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administratif. 

Pengawasan harus memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan, kompetensi, ketepatan pelaksanaan, serta kebermanfaatan hasil pembangunan bagi masyarakat.

Nofrizon menegaskan, keberhasilan Perda Jasa Konstruksi pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari lahirnya sebuah regulasi.

“Keberhasilannya diukur dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menciptakan jasa konstruksi yang profesional, berdaya saing, berkeadilan, serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan kemajuan Sumatera Barat,” katanya. (*)