Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumbar menyoroti
lambannya pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana yang bersumber dari
anggaran pengembalian pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah
Pusat.
Sorotan itu disampaikan
Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9).
Juru Bicara Fraksi PPP, Nofrizon, mengatakan sesuai Surat Edaran
(SE) Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026, pengembalian
pemotongan TKD telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah
terdampak bencana sejak April 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah
juga telah didorong mempercepat pelaksanaan kegiatan agar penanganan
pascabencana segera dilakukan.
“Inspektorat Provinsi
Sumatera Barat dengan surat Nomor 700/115/LHR/INSP/2026 tanggal 29 Mei 2026
juga sudah melakukan review terhadap rencana usulan kegiatan,” ujar Nofrizon.
Ia mengatakan, setelah dilakukan review oleh Inspektorat,
organisasi perangkat daerah (OPD) semestinya segera melaksanakan kegiatan.
Namun, Fraksi PPP mendapat informasi masih banyak OPD yang kegiatannya baru
berjalan dan sebagian masih dalam tahap lelang maupun kontrak.
“Salah satu OPD tersebut
adalah Dinas PSDA dengan nilai anggaran sebesar Rp198 miliar. Belum lagi
OPD-OPD yang lain,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Fraksi
PPP menilai ada kesengajaan pemerintah daerah memperlambat pelaksanaan kegiatan
agar proses lelang dapat dilakukan melalui sistem mini kompetisi yang dinilai
lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum tertentu.
“Kami dari Fraksi PPP menilai
bahwa ada kesengajaan Pemerintah Daerah untuk memperlambat pengerjaan kegiatan
sehingga proses lelangnya dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi yang
lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Untuk menghindari permainan
dan pengaturan pemenang tender, Fraksi PPP meminta pemerintah daerah memastikan
proses lelang dilakukan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE).
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan keterbatasan
waktu pelaksanaan kegiatan. Menurut Nofrizon, kegiatan yang membutuhkan waktu
pengerjaan lebih panjang dapat dilaksanakan melalui sistem kontrak tahun jamak
atau Multi
Years Contract (MYC).
Selain menyoroti pelaksanaan
kegiatan pascabencana, dari sisi belanja, Fraksi PPP meminta pemerintah daerah
memastikan setiap komponen belanja benar-benar memiliki output dan outcome yang terukur. Jangan sampai APBD
hanya mampu menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, tetapi belum cukup kuat
menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Yang perlu kita pastikan
bukan hanya APBD terserap, tetapi setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan
manfaat nyata bagi masyarakat,” tukas Nofrizon. (*)