DPRD Sumbar Kawal Optimalisasi Pajak Air Permukaan dan Sumbangan Perusahaan

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Nanda Satria, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.


Nanda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar menemui jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku induk usaha PT Semen Padang di Jakarta, Rabu (2/9). Pertemuan tersebut membahas kewajiban PAP dan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari PT Semen Padang.


Kedatangan rombongan disambut oleh Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, dan Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis.


Nanda mengapresiasi kontribusi SIG dan PT Semen Padang terhadap pembangunan daerah selama ini. Ia mencatat PT Semen Padang rutin menyumbang sekitar Rp10 miliar per tahun kepada Pemprov Sumbar.


"Kami berharap jumlah kontribusi tahun ini meningkat untuk memperkuat PAD Sumbar," ujar Nanda.


Selain Semen Padang, DPRD Sumbar juga membidik optimalisasi PAP dari sektor perkebunan kelapa sawit skala besar. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, ada 41 perusahaan perkebunan wajib PAP dengan total kewajiban Rp114,28 miliar. Namun, realisasi pembayaran baru mencapai Rp179,70 juta, sehingga menyisakan tunggakan Rp114,10 miliar.


Tunggakan terbesar berada di Pasaman Barat senilai Rp77,77 miliar. Disusul Dharmasraya Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Solok Selatan (Padang Aro) Rp3,56 miliar, dan Sijunjung Rp496,18 juta.


Nanda menegaskan, penagihan PAP sektor perkebunan menjadi fokus utama karena industri sawit mendominasi perekonomian daerah. Pada semester I/2026, produk sawit menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar yang mencapai US$1,568 miliar.


"Melihat besarnya kontribusi ekspor tersebut, tidak ada alasan bagi perusahaan perkebunan besar untuk mangkir dari kewajiban PAP," tegasnya.


Penerapan PAP ini telah melalui kajian hukum dan melibatkan para ahli. Meski demikian, Pemprov dan DPRD Sumbar tetap membuka ruang dialog jika perusahaan memiliki keberatan atau perhitungan berbeda terkait nominal pajak.


Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, DPRD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Langkah ini guna mendorong kepatuhan perusahaan perkebunan di bawah naungan negara.


Sementara itu, Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyambut baik ruang diskusi ini sebagai momentum memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.


"Kami siap bersinergi dan memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Sumatra Barat. Hasil pembahasan hari ini akan segera kami tindak lanjuti," kata Indriefffouny.