Perda Ditetapkan, PT Jamkrida Bakal Dapat Suntikan Hingga Rp400 Miliar

PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) akan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal pemerintah daerah hingga Rp400 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru bisa menyertakan modalnya sebesar Rp78,6 miliar dari ketentuan maksimal Rp81 miliar disebabkan peraturan daerah.

Perubahan besaran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada PT Jamkrida tersebut bisa dilaksanakan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat membuka rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT Jamkrida tersebut menjelaskan, PT Jamkrida merupakan salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.

"Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida. Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan  bangunan dengan nilai Rp10.804.804.000 yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar dengan Perda yang berlaku saat ini," terang Evi Yandri.

Dengan perkembangan yang ada, lanjutnya, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp400 miliar.

"Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap. Modal tersebut tentu akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Untuk itu, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam menyambut penetapan Perda tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan. Menurut Mahyeldi, Ranperda tentang penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja PT Jamkrida dalam memperkuat struktur permodalan dan memperluas akses pembiayaan pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dengan memperkuat permodalan, diharapkan PT Jamkrida mampu meningkatkan kapasitas kredit sehingga mendorong akses pembiayaan pelaku usaha terutama UMKM yang nantinya akan memberikan dampak kepada peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Mahyeldi.

Dia menambahkan, melalui penguatan tersebut diharapkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha semakin luas dan inklusif. Dengan demikian, akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan usaha masyarakat yang akan berdampak kepada peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Lebih jauh, penguatan PT Jamkrida tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada pertumbuhan ekonomi daerah. Sekaligus, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut, selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida, juga beragendakan pembentukan panitia khusus DPRD Sumatera Barat untuk Pengelolaan Aset Daerah. 01
(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);