DPRD Sumbar melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) baru. Tahap pembahasan sampai pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Senin (11/8) di gedung dewan setempat.
Adapun dua ranperda tersebut yakni ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2025 dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseoroan perusahaan daerah penjaminan kredit daerah (Jamkrida) Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan untuk pembentukan kedua ranperda tersebut, wakil gubernur sudah menyampaikan secara resmi nota pengantarnya pada rapat paripurna 5 Agustus lalu.
Dalam pengantar tersebut diusulkan proyeksi pendapatan daerah Rp6,04 triliun dan belanja daerah Rp6,16 triliun.
Ia memaparkan, sesuai tahapan pembahasan perda yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terkait dua ranperda tersebut. Sehubungan dengan itu, fraksi-fraksi telah mendalami muatan ranperda, mengidentifikasi semua permasalahan dalam pembangunan daerah. Selain juga memperhatikan regulasi terkait pembentukan APBD serta penyertaan modal pemerintah daerah.
Muhidi mengatakan, ada beberapa kondisi yang menjadi pedoman bagi fraksi menajamkan pandangan umumnya.
"Diantaranya terkait ranperda perubahan APBD, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan masih perlu dipertajam," tutur Muhidi.
Selain juga perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
Masih terkait ranperda perubahan APBD, Muhidi mengatakan, berdasarkan data dari semester pertama menunjukkan serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi.
"Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD," paparnya.
Sementara terkait ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Jamkrida Sumbar, DPRD berharap adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola dan keberanian untuk berubah. Terutama pula penyertaan Modal tersebut mesti dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait kedua ranperda tersebut, seluruh fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum. Total ada delapan fraksi yakni fraksi PKS, fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP dan fraksi gabungan PDI Perjuangan-PKB.
Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya memandang ranperda penyertaan modal tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa kajian mendalam dan kritis.
"Rancangan ini harus menjadi cermin yang jujur terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya publik secara transparan, akuntabel dan efisien," ujar juru bicara Fraksi Demokrat, Ali Muda.
Ia mengatakan, penyertaan modal daerah adalah amanah publik yang mengandung konsekuensi besar. Maka, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi
pada hasil yang menuntut akuntabilitas tinggi serta keterbukaan penuh kepada publik.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti penurunan target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2025. Fraksi tersebut menilai kondisi ini menandakan perlunya langkah strategis dalam memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah.
"Terutama dengan memperluas basis pajak, melakukan upaya-upaya inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah yang masih bisa digali, mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan kinerja BUMD," ujar juru bicara Fraksi Golkar, Zaksai Kasni.
Selain itu, Fraksi Golkar menilai perlu pula pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran pajak dan retribusi, serta integrasi data lintas instansi.
Fraksi Golkar juga menyoroti pengurangan belanja modal sebesar Rp 133,32 miliar atau 15,54%.
"Meskipun penghematan penting, pemangkasan belanja modal yang terlalu besar berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," ujarnya.
Sesuai dengan tahapan pembahasan, gubernur akan memberikan jawaban terkait pandangan umum seluruh fraksi tersebut pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.