Aida Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020 di Limapuluh Kota

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Aula Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Senin (25/8) siang. 

Hadir dalam sosialisasi tersebut mitra Komisi I DPRD Sumbar, yakni Kabid PPUD Satpol PP  Provinsi Sumbar Nuzurwan Erison S.Ip M.Si dan Kasi Penegakan Perda Robby Mulia SH.MH.

Dijelaskan Aida, pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 pada BAB II pasal 6 ayat 1 pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di daerah. 

Begitu pula pada ayat 2 diterangkan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pemerintah daerah berwenang melakukan penegakan perda dan peraturan Gubernur.  

"Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting sekali. Dimana Perda ini sangat berguna sekali buat masyarakat, karena Perda ini lahir membutuhkan waktu dan pemikiran yang besar, "ujar Aida. 

Sosialisasi Perda yang digelar oleh Aida berlangsung sukses dan mendapat respon yang baik dari masyarakat. (*)