Penutupan Masa Persidangan Ketiga 2023-2024, DPRD Sumbar Selesaikan Enam Perda

PADANG,-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar sidang paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2023/2024, Selasa(27/8). Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dan didampingi oleh para Wakil yaitu Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo. Sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Audy Joinaldy. 


Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin paripurna mengatakan,

selama masa sidang ketiga, DPRD Sumbar menyelesaikan sejumlah kinerja yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Pada kinerja pembentukan peraturan (Perda) DPRD Sumbar menyelesaikan enam Perda, sementara untuk Tupoksi Anggaran, DPRD Sumbar telah menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024. 

"Tidak hanya itu DPRD Sumbar juga telah mengesahkan Perubahan APBD 2024, sementara APBD 2025 akan dibahas oleh Anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029," katanya. 

Untuk pengawasan DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur. Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumbar, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. 


Supardi merincikan, adapun Perda yang diselesaikan DPRD Sumbar di masa sidang ketiga adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043. 

"Dari 6 (enam) Ranperda yang dibahas tersebut, 3 (tiga) Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi," katanya.

Supardi menambahkan masa persidangan ketiga 2023/2024 dimulai dari tanggal 30 April hingga 27 Agustus 2024, merupakan masa persidangan terakhir masa anggota DPRD Sumbar tahun 2019/2024. Berhubung merupakan masa persidangan terakhir, maka anggota DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumbar ahun 2019-2024.

"Sesuai dengan rencana kegiatan yang telah direncanakan, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda yang masih belum tuntas serta melaksanakan tugas dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," katanya.