Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/7).
Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, pengajuan perubahan KUA PPAS tahun 2024 didasari pada beberapa kondisi dan perkembangan yang terjadi serta perubahan asumsi perekonomian. Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Provinsi telah Menyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar bagi dilakukannya perubahan terhadap KUA PPAS.
Audy menjelaskan, disamping perubahan asumsi perekonomian, perubahan perencanaan dan penganggaran juga didasari oleh keadaan aktual yang telah terjadi sejak awal tahun sampai dengan akhir semester pertama tahun 2024. Keadaan aktual tersebut antara lain peristiwa bencana alam, sampai dengan terdapatnya hal yang bersifat pengaturan dari pemerintah pusat, dinamika administrasi dan hasil audit BPK atas LKPD tahun 2023.
"Perlu menyesuaikan kebijakan umum anggaran menyikapi hal-hal yang telah terjadi dalam semester pertama tahun 2024," kata Audy.
Kemudian, perubahan juga disebabkan oleh kekurangan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 yang dijadikan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024. Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan BPK SILPA tahun 2023 adalah sebesar Rp180,4 miliar, sedangkan dalam APBD tahun 2024 diharapkan sebesar Rp251,4 miliar sehingga terdapat kekurangan penerimaan pembiayaan sebanyak RP70,9 miliar lebih.
Selanjutnya, terjadinya bencana alam juga menjadi penyebab dilakukannya perubahan KUA PPAS. Beberapa bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2024 antara lain erupsi Gunung Merapi, longsor dan rusaknya tempat pembuangan sampah i Payakumbuh, banjir bandang di beberapa kabupaten dan kota serta banjir lahar dinging Gunung Merapi.
"Berikutnya juga karena adanya pengaturan dari pemerintah pusat yang memerluan pergeseran dan perubahan anggaran, serta adanya pergeseran dan perubahan anggaran OPD dan kewajiban untuk menganggarkan Kembali DAK dan sebagainya, ini beberapa alasan dilakukannya perubahan KUA PPAS tahun 2024," kata Audy.
Dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan bertambah minimal sebanyak Rp2,25 miliar lebih menjadi Rp6,58 triliun. Kemudian belanja daerah juga bertambah dari RP6,81 triliun pada APBD awal menjadi sebesar Rp7,03 triliun.
Membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyoroti realisasi anggaran semester pertama tahun 2024. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli aerah (PAD) baru sebesar 38,94 persen dan realisasi belanja daerah baru sebesar 30,31 persen. SILPA tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup deficit APBD 2024 juga tidak tercapai.
Dia menegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta sebab lainnya.
"Memperhatikan laporan realisasi nggaran serta keadaan tersebut maka perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan Kembali dengan perkembangan yang terjadi," katanya.
Dia menambahkan, melihat perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD tahun 2023 serta realisasi anggaran semester pertama tahun 2024 terlihat bahwa kondisi keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 tidak menggembirakan. Kondisi itu menyebabkan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, jika tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
"Hal ini disebabkan cukup banyak beban yang harus diakomodir dalam perubahan APBD 2024, seperti pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan di tahun 2024 serta tidak mencukupinya SILPA untuk menutup deficit awal APBD 2024," ujar Supardi.
Supardi juga mengingatkan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) dan Pilkada di kabupaten/ kota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang juga akan berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus kita hadapi dengan sikap optimis, melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBD, baik peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran," tegasnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berisi dua agenda. Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2024, juga beragendakan penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD. 01