Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (12/6).
Wakil
Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut
mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang
strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan, serta untuk
menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efesien untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
Irsyad
memaparkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan yang
harus disiapkan pemerintah daerah.
Pertama,
RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa
20 tahun. Kedua, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka
menengah untuk masa lima tahun, dan yang ketiga RKPD sebagai dokumen
perencanaan pembangunan jangka masa tahun.
Dikatakannya,
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah perlu dilakukan secara
bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.
“Berkenaan
dengan hal tersebut, maka perencanaan pembangunan yang disusun dalam
RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan
pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar
Tahun 2005-2025,” ujarnya.
Dia menambahkan,
pembahasan RPJPD Provinsi Sumbar yang memuat materi mencakup lintas
komisi, dalam rapat badan musyawarah disepakati dibahas oleh panitia
khusus.
Menindaklanjuti
keputusan rapat badan musyawarah tersebut, imbuhnya, pimpinan DPRD
melalui surat tertanggal 11 Juni 2024 telah menyurati fraksi-fraksi
untuk dapat mengusulkan anggotanya menjadi anggota pansus pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Provinsi Sumatera
Barat 2025-2045.
“Berdasarkan
usulan yang disampaikan tersebut, hari ini fraksi-fraksi telah
menyampaikan pendapat dan dapat menyetujui konsep keputusan dewan
tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan Ranperda
RPJPD tahun 2025-2045, disepakati menjadi keputusan dewan,” ucapnya.
Irsyad
menyebut, keputusan dewan ini diberi Nomor :11/SB/2024, tentang
Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang
RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.