DPRD Sumbar Bentuk Pansus RPJPD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (12/6).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efesien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Irsyad memaparkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan pemerintah daerah. 

Pertama, RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun. Kedua, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa lima tahun, dan yang ketiga RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka masa tahun.

Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah perlu dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. 

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka perencanaan pembangunan yang disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025,” ujarnya. 
Dia menambahkan, pembahasan RPJPD Provinsi Sumbar yang memuat materi mencakup lintas komisi, dalam rapat badan musyawarah disepakati dibahas oleh panitia khusus. 

Menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, imbuhnya, pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 11 Juni 2024 telah menyurati fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggotanya menjadi anggota pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.

“Berdasarkan usulan yang disampaikan tersebut, hari ini fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat dan dapat menyetujui konsep keputusan dewan tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, disepakati menjadi keputusan dewan,” ucapnya.

Irsyad menyebut, keputusan dewan ini diberi Nomor :11/SB/2024, tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.