Masyarakat Rao Pasaman Berbondong-bondong Ikuti Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2020 oleh Suharjono


Pasaman - Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat, Suharjono, SE kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Sumbar khususnya di daerah pemilihannya yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.

Pada hari ini, Rabu (24/4/2024), politisi partai Demokrat itu melaksanakannya di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

"Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya," ujar Suharjono.

Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

"Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup," ujar Suharjono.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

"Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga," jelas Suharjono.

Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.

"Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi," jelasnya.(**)