Pasaman - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suharjono, SE secara aktif menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hari ini, Senin (05/2/2024), Wakil ketua Fraksi Partai Demokrat itu melaksanakannya di Kp. Lalang, Jorong Biduak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Menurut Suharjono, Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini sangat penting dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
"Kita memandang perlu untuk secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 tersebut," ungkap Suharjono.
Selanjutnya kata Suharjono, sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Dalam pertemuan tersebut, Suharjono menyampaikan informasi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini adalah pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama.
"Perlindungan lingkungan hidup bukanlah hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Suharjono.
Suharjono berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Pasaman dapat lebih memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang sehat dan lestari untuk generasi masa depan," tutup Suharjono.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Nagari Ganggo Mudiak, Wali Jorong, Para tokoh masyarat serta ratusan masyarakat setempat. (**)