DPRD Minta Pemprov Beri Perhatian Serius Terhadap Perbaikan Jalan Provinsi

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Budiman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) memberikan perhatian serius terhadap perbaikan jalan provinsi yang ada di kabupaten/kota.  Budiman mengatakan, kondisi di lapangan jalan provinsi yang terdapat di kabupaten/kota banyak yang berada dalam kondisi rusak.

Sementara berdasarkan laporan Dinas BMCKTR ketika rapat kerja bersama Komisi IV tentang pelaksanaan program kegiatan di 2023 disebutkan, untuk pemeliharaan jalan provinsi pada tahun 2023 realisasi anggarannya mencapai 99 persen.  

“Saya memiliki keprihatinan atas banyaknya jalan provinsi yang mengalami kerusakan, hal ini begitu dikeluhkan masyarakat. Sementara dalam realisasi anggaran 2023 untuk pemeliharaan jalan ini realisasinya 99 persen,” ucap Budiman saat rapat kerja Komisi IV dengan mitra di DPRD Sumbar baru-baru ini.

Budiman mengatakan, kerusakan jalan provinsi ini diantaranya banyak ditemukan di daerah pemilihannya di Kabupaten Tanah Datar. Dimana di Tanah Datar ini jalan provinsi yang ada merupakan jalan-jalan utama untuk daerah itu. 

Menurut Budiman kerusakan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Tanah Datar bukan hanya ia ketahui dari laporan masyarakat saja, namun ia melihat dan merasakan langsung saat dirinya turun ke dapil. Ruas jalan provinsi di daerah itu banyak sekali terdapat lobang, bahkan dibeberapa tempat ada yang sudah ditanami pisang oleh masyarakat.  

Sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan itu diantaranya Jalan Kubu Kerambil menuju Batu Sangkar, Ombilin ke Batu Sangkar, Baso ke Batu Sangkar, Piladang ke Batu Sangkar, Halaban Lintau ke Sijunjung. 

Untuk ruas jalan yang ada itu kalaupun ada perbaikan oleh pemerintah provinsi, terang dia, panjang  yang diperbaiki masih jauh dari panjang  jalan yang mengalami kerusakan. 

“Saya lihat ada dilakukan perbaikan, tapi yang diperbaiki itu pendek sekali, seperti sepanjang 50 meter. Sementara jalan yang mengalami kerusakan ada yang 4 sampai 5 kilometer, masyarakat sudah seringkali mengeluhkan permasalahan ini, bahkan bupati dan wakil bupati Tanah Datar juga menyampaikan ini pada saya,” ucapnya. 

Politisi PKS itu menegaskan, kerusakan jalan provinsi yang ada di daerah mesti mendapat perhatian Pemprov untuk segera dicarikan solusinya. Sebab, jika tak dibenahi hal ini bisa berdampak pada persoalan hukum, dan akan beresiko terhadap Pemprov Sumbar. Sesuai Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak  bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. 

“Oleh sebab itu, untuk 2024 sekarang saya menekankan harus ada keseriusan dari pemerintah provinsi mencari solusi akan masalah ini, apakah ini dananya akan diambilkan dari anggaran provinsi atau dari DAK dari pusat,” katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pembenahan atas jalan yang menjadi kewenangan provinsi juga sangat penting karena infrastruktur yang ada merupakan pendukung untuk sektor pariwisata di Sumbar. Seperti diketahui pariwisata merupakan sektor andalan untuk Sumatera Barat. (*)