Ketua DPRD Sumbar : Revisi Perda RT/RW Perlu Disegerakan
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menilai pentingnya DPRD bersama pemerintah daerah segera merevisi perda RT/RW Sumbar.
Ia mengatakan Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 180/2044/Huk-2023 tanggal 22 Agustus 2023 telah menyampaikan kepada DPRD usul pembahasan ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043. Ranperda ini merupakan revisi atas Perda Provinsi Sumatera BaratNomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Sumbar 2012-2032.
\"Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021, revisi terhadap RTRW ditindaklanjuti dengan menyusun RTRW yang baru dengan periodesasi yang baru juga,\" ujarnya.
Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043 yang diusulkan oleh Gubernur, tambah Supardi, sangat penting dan strategis sekali untuk kelanjutan pembangunan daerah.
Sejak revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2012-2032 disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, sampai saat ini hasil revisi tersebut, tidak pernah di tetapkan, karena lambatnya proses evaluasi terhadap Ranperda RTRW tersebut.
\"Presiden Republik Indonesia dalam arahannya pada Rakor Forkopimda se-Indonesia tanggal 17 Januari 2023, menginstruksikan kepada Kepala Daerah dan DPRD untuk segera menyelesaikan permasalahan RTRW karena dapat menghambat investasi,\" katanya.
Supardi menuturkan, pasca ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032, sudah cukup banyak kegiatan pembangunan yang belum masuk dalam RTRW Sumbar, diantaranya pembangunan jalan tol Padang – Pekabaru, stadium utama, gedung budaya dan beberapa lainnya.
\"Oleh sebab itu, pembahasan terhadap Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 perlu disegerakan,\" imbuhnya.