PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran. Sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban sekaligus merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau luaran (output) yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.
Hal itu ditegaskan Supardi membuka rapat paripurna DPRD pada Rabu (12/7/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.
Menurut Supardi, sasaran dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Tetapi juga memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran yang telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.
"Sebab itu, maka dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak hanya melihat kepada dokumen, tetapi DPRD juga menyelaraskannya dengan LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 dan LHP BPK PDTT terhadap belanja darrah tahun 2022 dan LHP terhadap LKPD tahun 2022," kaya Supardi.
Dalam kesempatan itu, Supardi menyampaikan beberapa catatan DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut. Dia menyebut, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD tahun 2022 sudah cukup baik dengan realisasi pendapatan mencapai 99,26 persen dan belanja sebesar 94,96 persen.
"Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD tahun 2022 belum maksimal," timpalnya.
Dia menerangkan, target kinerja pembangunan dalam Rencana Pembangaunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu dilakukan midterm review. Meskipun rata-rata target kinerja program yang terdapat di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah dapat diwujudkan.
"Tetapi perlu kita ketahui, bahwa target-target tersebut, merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 yang kondisinya tidak sesuai lagi setelah berakhirnya pandemi," tegasnya.
Catatan berikutnya, sebut Supardi, penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu instrumen dari penilaian evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Dari pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa progress tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih rendah. Baik terhadap LHP Tahun 2022 maupun LHP tahun-tahun sebelumnya. Realisasi tindak lanjut atas LHP BPK sebelum tahun 2022, masih di bawah 80 persen," sebutnya.
Supardi menambahkan, lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklankjutinya. Oleh sebab itu, bagi pihak-pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka sebaiknya segera di proses melalui skema SKTJM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 133 tahun 2018.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Dari hasil pembahasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DPRD, terdapat saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat di masa yang akan datang," kata Audy.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut menjadi peraturan daerah, DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari sejak disepakati. 01