Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar, Mahasiswa Tuntut Perpu Cipta Kerja Dicabut

Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Sumatera Barat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023). Kedatangan mahasiswa adalah untuk menyampaikan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut.
 
Diterima Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, mahasiswa berorasi di tengah guyuran hujan menyuarakan pencabutan Perpu Cipta Kerja. Koordinator aksi mahasiswa BEM-SI Sumatera Barat, Sahji Rinaldi menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang baru saja dikeluarkan adalah "copy-paste" dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil dan materil.
 
"Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah ini adalah copy-paste dari UU Cipta Kerja yang cacat secara formil maupun materil. Untuk itu kami menyatakan menolak dan meminta pemerintah mencabut Perpu tersebut dan meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat ikut menyuarakan ini ke pemerintah pusat," kata Sahji.
 
Mahasiswa juga menyatakan bahwa Perpu tersebut hanya akan menguntungkan investor namun berdampak buruk kepada pekerja dan lingkungan. Salah satunya adalah dalam hal perizinan dimana Perpu tersebut menurut mahasiswa izin usaha dipermudah sehingga menjadi angin segar bagi investor namun akan berdampak buruk kepada lingkungan.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menerima kedatangan mahasiswa menyatakan apresiasi terhadap sikap kritis mahasiswa kepada pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
 
"Dalam hal ini, karena Perpu, sama juga dengan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya adalah kewenangan pemerintah pusat, DPRD Sumatera Barat akan menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai suara masyarakat di daerah," ujarnya.
 
Supardi meminta mahasiswa untuk membuat aspirasi tersebut secara tertulis dan menyerahkannya ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hal itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti dengan meneruskannya kepada pemerintah pusat sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.
 
"DPRD akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki, maka kami meminta adik-adik mahasiswa menyampaikannya secara tertulis sebagai dasar bagi DPRD untuk meneruskannya kepada pemerintah pusat dan DPR sebagai penyambung suara masyarakat di daerah," kata Supardi. 01