Ketua DPRD Serahkan Berkas Calon Komisioner KI Pada Komisi I
Ketua DPRD Sumbar, Supardi telah menyerahkan daftar nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar masa jabatan 2023-2027 pada Sekretaris Komisi I DPRD, Rafdinal, Selasa (3/1) di ruang rapat pimpinan DPRD.
Dengan telah diserahkannya berkas nama-nama tersebut tahapan seleksi akan dilanjutkan oleh Komisi I, yakni salah satunya tahapan fit dan proper test yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 20 Januari mendatang. Jadwal tersebut telah resmi ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sebelum penyerahan berkas tersebut telah dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk nama-nama calon komisioner tersebut dengan pengumuman di media massa.
\\\\\\\"Ada 15 nama yang telah kami umumkan pada media massa,\\\\\\\" ujarnya.
Supardi mengatakan tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Indonesia (Perki) Nomor 4 Tahun 2016.
Adapun nama-nama yang diuji kepatutan dan kelayakan yakni Ahmad Lahmi, Arif Rahman, Arif Yumardi, Budi Warman, Harry Erman, Idham Fadhli, Jafni Eka Syawaldi, Mona Sisca, Muhammad Sjahbana Sjams, Musfi Yendra, Nofal Wiska, Rahmi Amalia, Riswandy, Tanti Endang Lestari, Vira Kurnia Yandri.
Sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, bahwa pada bagian kesepuluh tentang pengajuan nama calon anggota KI pasal 19 angka (3) menyatakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang diajukan oleh presiden atau gubernur atau bupati atau walikota, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada media massa untuk mendapatkan penilian dari setiap orang.
\\\\\\\"Setelah kita serahkan pada Komisi I maka tahapan seleksi lanjutan oleh komisi I. Kita berharap seleksi nantinya akan memberikan hasil terbaik untuk kemajuan KI,\\\\\\\" ujar Supardi.
Sekretaris Komisi I, Rafdinal setelah menerima berkas tersebut mengatakan tahapan seleksi selanjutnya akan dilaksanakan dengan profesional dan aturan yang berlaku.
\\\\\\\"Kita akan memilik calon komisioner yang terbaik, memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan KI sehingga lembaga ini bisa memilili kinerja yang semakin baik,\\\\\\\" tegas Rafdinal.(04)