Sekretariat DPRD Sumbar Raih Tiga Penghargaan Pada AKIP 2022

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali meraih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) tahun 2022 dalam kategori Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tidak hanya menjadi OPD terinformatif, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis juga menerima penghargaan Achievement Motivation Person karena dinilai mendukung keterbukaan informasi publik.

“Pada AKIP 2022, unsur Sekretariat DPRD Sumbar meraih tiga penghargaan Badan Publik terinformatif, OPD Terinformatif dan Achievement Motivation Person untuk saya sendiri. Penghargaan ini akan menjadi motivasi sekretariat DPRD Sumbar untuk bekerja lebih optimal,” katanya saat ditemui usai penyerahan penghargaan AKIP 2022 di Hotel Trumtum, Senin (12/12).

Dia mengatakan, sebagai OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) memfasilitasi kenerja kedewanan, pihaknya berkomitmen untuk mengimplementasikan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini sebagai buah dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan dan menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses masyarakat.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,” kata dia.

Ia mengatakan, masyarakat yang membutuhkan informasi seperti yang diatur di dalam UU KI ke Sekretariat DPRD Sumbar, bisa mendapatkan dengan berbagai metode. Baik diminta secara dalam jaringan ataupun diminta secara langsung ke sekretariat.

 

“Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi dan sebagainya, kami sediakan secara jelas, baik di website maupun datang langsung ke sekretariat, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk menunjang akses tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk meraih penghargaan tidak namun adalah mempertahankan predikat tersebut. Anugerah itu menjadi kebanggaan dan penyemangat sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Sekretariat DPRD Sumbar untuk memberikan pelayanan informasi lebih baik lagi ke depan. “Anugerah ini sebagai kebanggan dan penyemangat, namun sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.

Komisi Informasi (KI) Sumbar memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) setelah melalui tahap monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi kepada seluruh badan publik.

Anugerah diberikan untuk 10 kategori, antara lain untuk kategori OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah nagari/ desa, perguruan tinggi, sekolah dan sebagainya. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 394 badan publik dari sepuluh kategori tersebut.

Sementara itu Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno menyampaikan, anugrah KPID Sumbar adalah bentuk apresiasi tertinggi dari KPID Sumbar untuk seluruh instan penyiaran yang ada di Sumbar baik itu TV, radio dan juga seluruh pelaku – pelaku serta praktisi – praktisi dan pemerhati penyiaran di Sumbar.

“Anugrah KPID Sumbar ini bentuk bagian dari ikhtiar dari KPID untuk menyemangati serta memotivasi kita bersama agar semakin meningkatkan apresiasi serta untuk memajukan penyiaran di Sumbar agar lebih baik kedepannya,” pungkas Rahmadi.