DPRD Sumbar Tetapkan 16 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2023

Rabu, 16 November 2022 | 17:21:50 WIB 206
DPRD Sumbar telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 saat rapat paripurna, Rabu (16/11) di gedung dewan.
Dalam propemperda tersebut ada 16 rancangan perda (ranperda) yang ditargetkan pembahasan dan penetapannya pada Tahun 2023.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri wakil gubernur tersebut mengatakan dari total 16 ranperda tersebut, empat ranperda merupakan usul prakarsa DPRD, delapan ranperda usulan pemerintah provinsi dan empat ranperda yang telah selesai pembahasannya dan menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Supardi memaparkan propemperda menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan perda. Penyusunannya dilakukan DPRD bersama Pemprov berdasarkan skala prioritas yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
\"DPRD dan Pemprov telah melakukan kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah, menampung aspirasi kalangan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan instansi terkait,\" ujar Supardi.
Dia juga menjelaskan bahwa walaupun telah ditetapkan ada 16 ranperda dalam propemperda namun tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda di luar daftar tersebut.
Sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu DPRD atau gubernur dapat menyampaikan usulan ranperda di lusr propemperda baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain, keadaan lain yang jelas urgensinya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan propemperda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah. Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas.
Sehingga ranperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.
\"Kita tentunya sama-sama berharap, Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan,\" ujar Audy.
Selain itu pembentukannya juga diharapkan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.(04)
Download File
Berita Populer
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:26:36 WIB
NAMA ANGGOTA DPRD TERPILIH PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2019 - 2024..
Jumat, 04 Oktober 2019 | 22:26:43 WIB
DPRD SUMBAR TETAPKAN STRUKTUR PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN KOMISI..
Pengumuman
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:56:51 WIB
Maklumat pelayanan informasi publik ..
Kamis, 12 April 2018 | 09:22:45 WIB
Maklumat Sekretariat DPRD Provinsi..
Download
Artikel Terbaru
Senin, 10 Oktober 2022 | 11:51:39 WIB
Pentingnya Melakukan Pengelolaan Media..
Jumat, 17 Oktober 2014 | 16:45:17 WIB